Search

OJK Siap Banding Gugatan Bosowa, Tak Berdampak ke Bukopin! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini melakukan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan gugatan dari PT Bosowa Corporindo.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini OJK menghormati putusan dari PTUN tersebut.

Namun putusan ini tidak mengganggu operasional PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).


"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," kata Anto, Selasa (19/1/2021).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini disampaikan oleh Bosowa sebagai Penggugat pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT, dengan OJK sebagai Tergugat.

Sementara itu dalam pemberitahuan putusan yang didaftarkan dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020, disebutkan bahwa gugatan yang diajukan adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tertanggal 24 Agustus 2020.

Dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (18/1/2021), terdapat dua poin putusan tersebut, yakni:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020
  2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Proses hukum ini melibatkan Bank Bukopin sebagai tergugat kedua yang juga dimintai keterangannya dalam sidang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pemegang saham Bank Bukopin. Bosowa adalah salah satu pemegang saham bank tersebut, bersama Pemerintah Indonesia dan Kookmin Bank Korea Selatan.

Pemerintah menyatakan saham negara di Bank Bukopin atau kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk sudah menyusut jadi 3,18%. Hal ini terjadi seiring dengan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (rights issue) yang dilakukan bank tersebut pada tahun ini.

Bank Bukopin telah menerbitkan saham baru lewat penawaran umum terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) pada 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020.

Dengan sejumlah aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% terdilusi hingga menjadi 3,18% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Bank Bukopin.

Laporan keuangan BBKP per September 2020 mencatat, pada 21 Juli 2020, BBKP melakukan Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V alias rights issue dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement) dan sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Dengan selesainya aksi tersebut, maka bank asal Korea, KB Kookmin Bank Co Ltd menjadi Pemegang Saham Tunggal dengan kepemilikan saham menjadi 67%.

Sisa saham dipegang PT Bosowa Corporindo 11,68%, Negara Republik Indonesia 3,18% (1.034.232.376 saham), dan pemegang saham lainnya 18,14%. Dana yang berhasil dihimpun dalam PMTHMETD ketika itu sebesar Rp 3,11 triliun.

Sebelumnya Bosowa juga melayangkan gugatan kepada KB Kookmin Bank. Namun Direktur Utama Bukopin, Rivan Ahmad Purwantono memastikan gugatan itu tak akan mempengaruhi proses transformasi bisnis yang saat ini sedang dilakukan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bosowa pada Rabu, 25 November 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

"Yang perlu kami tegaskan, gugatan ini telah diajukan Bosowa kepada OJK dan Kookmin, saat ini masih berjalan di pengadilan perdata dan tata usaha negara, namun belum mendapatkan keputusan," kata Rivan, dalam jumpa pers secara virtual, Senin (30/11/2020).

Bosowa adalah grup bisnis terkemuka yang berasal dari Sulawesi Selatan dan didirikan oleh HM Aksa Mahmud.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDExOTE2MDkwMS0xNy0yMTcxOTMvb2prLXNpYXAtYmFuZGluZy1ndWdhdGFuLWJvc293YS10YWstYmVyZGFtcGFrLWtlLWJ1a29waW7SAQA?oc=5

2021-01-19 10:06:40Z
52782579360781

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Siap Banding Gugatan Bosowa, Tak Berdampak ke Bukopin! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.