Search

Aturan Penyeragaman Tarif Tol JORR Rp 15.000 untuk Ruas Ini akan Direvisi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, akan merevisi aturan penyamaan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Revisi itu untuk integrasi ruas JORR dari arah Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

"Yang diperlukan itu adalah logistik untuk diintegrasikan. Surat Keputusan (SK) pertama dulu ini termasuk kena Rp 15 ribu. Saya pikir ngapain, kan ini bisa nggak terpengaruh karena pendek jalurnya, biar saja Rp 3.000," tutur dia di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Seperti diketahui, rencana penyamaan tarif itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.

Basuki menekankan, integrasi tol JORR tersebut untuk menurunkan harga. Ini menjawab kekhawatiran masyarakat yang selama ini mengeluhkan mahalnya tarif tol. "Integrasi justru untuk menurunkan harga. Tujuan kita untuk menurunkan logistik," ujar dia.

"Jadi yang Bintaro-Viaduct tetap Rp 3.000. Sedangkan yang ke arah dalam Jakarta ini tetap Rp 15 ribu. Kalau mereka keluar kan jadi lebih mahal lagi nanti yang ke JORR," tambah dia.

Basuki menilai jika perlu akan dilakukan kembali sosialisasi untuk menggaungkan kebijakan ini. Apalagi jika diharuskan untuk merevisi peraturan pemerintah (Permen).

"Mungkin seminggu ya untuk sosialisasi baru kita berlakukan. Nggak masalah jika harus mengubah Permen, tidak apa-apa," kata Basuki.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3644038/aturan-penyeragaman-tarif-tol-jorr-rp-15000-untuk-ruas-ini-akan-direvisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Penyeragaman Tarif Tol JORR Rp 15.000 untuk Ruas Ini akan Direvisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.