Search

Sri Mulyani Beberkan Alasan Naikkan Tarif 1.147 Barang Impor

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar, sementara sampai pertengahan 2018 nilainya telah mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini membuat turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

"2018 sudah mencapai USD 5 miliar sampai Agustus. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi. Dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali enggak penting untuk Republik ini," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani mengatakan, selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri. Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak.

"Disampaikan ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Itu kan ada subtitusinya. Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa enggak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor," jelasnya.

Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan PPh 22 bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3637564/sri-mulyani-beberkan-alasan-naikkan-tarif-1147-barang-impor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Beberkan Alasan Naikkan Tarif 1.147 Barang Impor"

Post a Comment

Powered by Blogger.