Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha yang menaikkan harga masker di tengah merebaknya virus corona. Hal ini untuk menghindari harga masker yang terus melambung tinggi di pasar.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan pelaku usaha masker yang melanggar persaingan usaha berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Namun ia masih membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melapor.
"Jadi kesimpulan kami belum ada pelanggaran. Namun ini belum kami close (tutup). Silahkan masyarakat laporkan ke sini untuk nanti kita tindaklanjuti," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Masyarakat bisa melapor dengan beberapa cara. Bisa mendatangi langsung ke kantor KPPU di Jl. Ir. Haji Juanda No. 36, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Atau bisa juga melalui website KPPU.
"Bisa online melalui website, bisa datang langsung (ke kantor)," sebutnya.
Di samping itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Jika panik, yang ada justru malah membuat harga menjadi mahal karena melebihi konsumsi.
"Konteks terhadap adanya permintaan yang tinggi, kami menghimbau agar masyarakat tidak panik. Tingginya harga tidak hanya meningkatnya kebutuhan, bisa saja adanya panik. Masyarakat jangan melakukan kepanikan dalam transaksi karena hal tersebut makin mempersulit keadaan," sebutnya.
Simak Video "Manajer Hotel Benarkan WNI Positif Corona Sempat Dansa di Paloma"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDkyNDA1NC9wdW55YS1pbmZvLWhhcmdhLW1hc2tlci1naWxhLWdpbGFhbi1sYXBvci1rZS1zaW5p0gEA?oc=5
2020-03-03 12:05:20Z
CBMia2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDkyNDA1NC9wdW55YS1pbmZvLWhhcmdhLW1hc2tlci1naWxhLWdpbGFhbi1sYXBvci1rZS1zaW5p0gEA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Punya Info Harga Masker Gila-gilaan? Lapor ke Sini - Detikcom"
Post a Comment