Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan penelitian yang melibatkan 6 kantor wilayah KPPU itu tidak menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga tak menemukan kenaikan harga yang signifikan dalam pertemuannya dengan para stakeholder produsen resmi masker, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
"Penelitian belum menemukan pelanggaran, kartel atau seluruh pasal UU Nomor 5 Tahun 1999, kami sudah panggil stakeholder (perusahaan) yang cukup dominan dan kami lihat memang tidak ada kenaikan harga signifikan," jelasnya pada Selasa (3/3). Meski tak menampik terjadi lonjakan harga di level pengecer, Guntur mengatakan KPPU tak dapat memproses oknum yang menaikkan harga masker. Sebab, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha tidak berlaku untuk pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
Dengan kata lain, pedagang ritel dan e-commerce yang tergolong pelaku usaha kecil dilindungi atau tidak dapat dipidana dengan UU tersebut. Sebagai catatan, denda pelanggaran yang diatur dalam UU tersebut serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.
Menurut Guntur, tingginya harga disebabkan oleh kepanikan masyarakat yang berlebihan. Pemborongan masker yang mengakibatkan kosongnya stok di pasar dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga.
"Kenaikan harga dikarenakan ada faktor meningkatnya permintaan sementara supply tak bisa langsung memasok," katanya.
Meski demikian, Guntur mengatakan masyarakat dapat melaporkan oknum yang meresahkan di tengah kekhawatiran virus corona.Sebelumnya, pada Senin (2/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua WNI positif virus corona di Depok. Di hari yang sama, sebagian warga memborong masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Imbasnya, harga kebutuhan pencegahan penyebaran virus corona meroket.
Pantauan CNNIndonesia.com, pada platform Shopee, satu kotak isi 50 lembar masker wajah merek Sensi dijual seharga Rp500 ribu-Rp700 ribu. Padahal, biasanya, harga produk yang sama tak sampai Rp50 ribu per kotak.
Tak hanya masker dan hand sanitizer, bahan pokok (sembako) juga diborong masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri menyatakan tidak bisa membatasi harga masker yang beredar di pasaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suharto mengungkap belum mengetahui kondisi kenaikan harga masker di toko online. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kenaikan harga masker wajah.
"Kami mau cek, ini baru dengar hari ini kalau online seperti itu. Kami belum tahu nanti kami cek," ucapnya.
(wel/sfr)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIwMDMwMzE5MDkxNC05Mi00ODAyMDcva3BwdS10YWstdGVtdWthbi1wZWxhbmdnYXJhbi1tZXNraS1tYXNrZXItbWFoYWwtZGktcGFzYXJhbtIBAA?oc=5
2020-03-03 12:44:44Z
52782068222285
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Tak Temukan Pelanggaran Meski Masker Mahal di Pasaran - CNN Indonesia"
Post a Comment