Search

Digugat Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Senilai Rp 817,4 Miliar, Antam Ajukan Banding - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu. “Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu, 17 Januari 2021.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat, 15 Januari 2021, dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.

Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa pekerja di gerai resmi tersebut.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTQyNDA4Ni9kaWd1Z2F0LWdhbnRpLXJ1Z2ktMTEtdG9uLWVtYXMtc2VuaWxhaS1ycC04MTc0LW1pbGlhci1hbnRhbS1hanVrYW4tYmFuZGluZ9IBbmh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xNDI0MDg2L2RpZ3VnYXQtZ2FudGktcnVnaS0xMS10b24tZW1hcy1zZW5pbGFpLXJwLTgxNzQtbWlsaWFyLWFudGFtLWFqdWthbi1iYW5kaW5n?oc=5

2021-01-17 09:40:00Z
52782574532767

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Senilai Rp 817,4 Miliar, Antam Ajukan Banding - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.