Search

Digugat 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding - detikFinance

Jakarta -

PT Antam (Persero) Tbk melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 Januari 2021. Itu mengenai kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap Antam. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram atau 1,136 ton emas kepada Budi Said.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kataSVP Corporate SecretaryKuntoHendrapawoko kepadadetikcom, Minggu

(17/1/2021).

Dia menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," sebutnya.

Kunto lanjut menjelaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, pihaknya selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan, yaitu dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Kata dia, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tutupnya.

(toy/dna)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTMzNzUxNy9kaWd1Z2F0LTExLXRvbi1lbWFzLWFudGFtLWFqdWthbi1iYW5kaW5n0gEA?oc=5

2021-01-17 09:58:24Z
52782574532767

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.