Syarat membeli motor listrik 'subsidi' dari pemerintah makin mudah, kini satu KTP (kartu tanda penduduk) bisa membeli satu unit. Nah, tinggal berapa kuota motor listrik yang tersisa?
Pemerintah sudah mengalokasikan diskon Rp 7 juta motor listrik tahun ini mencapai 200 ribu unit. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2023, tapi dinilai sepi peminat karena syarat penerima subsidi motor listrik adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Tapi kini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkanPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).
Program bantuan diberikan untuk satu kali bagi masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.
Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 28 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit.
Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga Selasa (29/8/2023) ini baru ada 225 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan. Tersalurkan di sini berarti telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
Selain itu, baru ada 549 unit yang terverifikasi. Proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB) dan selanjutnya akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri.
Sementara yang sudah dalam proses pendaftaran mencapai 1.656 unit. Nah dari dari 200.000 unit alokasi motor listrik subsidi tahun ini, tersisa 197.570 unit yang belum tersalurkan.
Gimana detikers tertarik ikutan?
Simak Video "Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
https://news.google.com/rss/articles/CBMicGh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci1saXN0cmlrL2QtNjkwMjY4Ni9zeWFyYXQtYmVsaS1tb3Rvci1saXN0cmlrLXN1YnNpZGktY3VtYS1rdHAta3VvdGFueWEtdGluZ2dhbC1zZWdpbmnSAXRodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW90b3ItbGlzdHJpay9kLTY5MDI2ODYvc3lhcmF0LWJlbGktbW90b3ItbGlzdHJpay1zdWJzaWRpLWN1bWEta3RwLWt1b3RhbnlhLXRpbmdnYWwtc2VnaW5pL2FtcA?oc=5
2023-08-29 13:45:27Z
2365418079
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Cuma KTP! Kuotanya Tinggal Segini - detikOto"
Post a Comment