Search

Cara Beli Motor Listrik Subsidi Dipotong Rp 7 Juta - detikOto

Jakarta -

Cara beli motor listrik subsidi kini makin mudah. Apalagi syaratnya cuma KTP, nggak ribet seperti dulu.

Beli motor listrik subsidi makin mudah. Terlebih, pemerintah baru saja merevisi persyaratan pembelian motor listrik. Dengan revisi tersebut, siapapun bisa membeli motor listrik subsidi dengan potongan harga Rp 7 juta asalkan memiliki KTP, seorang WNI, dan minimal berusia 17 tahun.

Caranya juga terbilang mudah. Dilansir dalam laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), konsumen hanya perlu datang ke dealer untuk melakukan pembelian. Di dealer, berikan KTP kepada tenaga penjuala untuk dilakukan pengecekan.

Kemudian nanti dealer yang akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sekaligus mengisi data-data konsumen terkait. Sesudahnya, konsumen langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta. Pengecekan NIK dilakukan karena 1 KTP hanya boleh membeli satu unit motor listrik subsidi.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,"kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.

Persyaratan dan mekanisme yang lebih ringkes ini diharapkan bisa menggenjot penyaluran motor listrik subsidi. Sekadar informasi, hingga akhir 2023 pemerintah menargetkan bisa menyalurkan bantuan Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Pada kenyataannya, dalam laman SISAPIRa, sejak berlaku Maret 2023 hingga akhir Agustus 2023, baru ada 225 unit motor listrik tersalurkan, 560 dalam status terverifikasi, dan 1.645 dalam proses pendaftaran.

Di sisa empat bulan terakhir, kuota motor listrik subsidi masih tersisa 197.570 unit. Kesempatan untuk membeli motor listrik subsidi pun kian lebar dengan persyaratan yang direvisi tersebut.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," ujar Agus.

Simak Video "Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiWGh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY5MDMzMDkvY2FyYS1iZWxpLW1vdG9yLWxpc3RyaWstc3Vic2lkaS1kaXBvdG9uZy1ycC03LWp1dGHSAVxodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW90b3IvZC02OTAzMzA5L2NhcmEtYmVsaS1tb3Rvci1saXN0cmlrLXN1YnNpZGktZGlwb3RvbmctcnAtNy1qdXRhL2FtcA?oc=5

2023-08-30 04:33:31Z
2365418079

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Beli Motor Listrik Subsidi Dipotong Rp 7 Juta - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.