Search

Lelang 59 Motor Royal Enfield Laris Manis, Kemenkeu Kantongi Rp 5,83 M - detikFinance

Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 60 motor Royal Enfield 350-550cc. Total 3.377 peserta yang turut serta dalam lelang tersebut.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi menyampaikan, 59 unit motor yang laku dengan total perolehan mencapai Rp 5,83 miliar. Dana tersebut diperoleh lewat lima sesi pelelangan pada hari ini.

"Proses lelang dilaksanakan dalam lima sesi mulai pukul 8.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB," kata Tedy dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Tedy merincikan, pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332,56 juta, telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,18 miliar. Sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277,00 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 897,00 juta. Kemudian pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309,99 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 1,25 miliar.

Berikutnya pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331,65 juta, telah laku sebanyak 12 unit dengan nilai Rp 1,49 miliar. Lalu yang terakhir, pada sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272,26 juta, telah laku sebanyak 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar.

"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 04 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5,83 miliar dari total nilai limit Rp 1,52 miliar," jelasnya.

Adapun 60 Royal Enfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc. Lelang telah dilaksanakan pada hari ini, di KPKNL Jakarta II melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) lewat situs lelang.go.id dan disiarkan secara live melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pelelangan merupakan aktivitas rutin yang kerap dilakukan DJKN. Berbagai barang dapat dilelang melalui platform ini, salah satunya Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BTD termasuk kedalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dengan tenggat lima hari, sesuai harga yang ditawarkan, dan akan dikurangi uang jaminan. Bagi yang gagal menang, uang jaminan akan dikembalikan dengan tenggat waktu tiga hari. Pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminannya tidak akan kembali. Uang tersebut akan masuk ke kas negara.

"Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal satu hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal tiga hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL," terangnya.

Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id dan memastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.

Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777 (WhatsApp).

(ara/ara)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMifmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNjg1OTU1Mi9sZWxhbmctNTktbW90b3Itcm95YWwtZW5maWVsZC1sYXJpcy1tYW5pcy1rZW1lbmtldS1rYW50b25naS1ycC01ODMtbdIBggFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTY4NTk1NTIvbGVsYW5nLTU5LW1vdG9yLXJveWFsLWVuZmllbGQtbGFyaXMtbWFuaXMta2VtZW5rZXUta2FudG9uZ2ktcnAtNTgzLW0vYW1w?oc=5

2023-08-04 12:30:49Z
2290458046

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lelang 59 Motor Royal Enfield Laris Manis, Kemenkeu Kantongi Rp 5,83 M - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.