Search

Siapa Saja Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Simak, Ini Syaratnya - Metro Jambi - Metrojambi.com

METROJAMBI.COM - Tren penggunaan motor listrik masih harus terus digencarkan. Peminatnya masih sepi lantaran gempuran spek motor konvensional yang makin canggih dan trendi.

Padahal spek motor listrik juga tak kalah menarik. Dari segi desain, tampilan motor listrik lebih futuristik dan trendi. Bahkan torsinya ada yang melebihi motor gede. Yang tak kalah menarik ada yang bisa dibawa touring.

Keuntungan menggunakan motor lisrik juga lebih banyak diantaranya tidak mengeluarkan emisi gas sehingga tidak menyebabkan polusi udara, lebih hemat bahan bakar, dan biaya perawatan lebih murah.

Baca Juga: Murah Tapi Nggak Murahan! Ini Dia Tujuh Motor Listrik Bersubsidi Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Dalam rangka meningkatkan minat pengguna motor listrik, pemerintah memberikan subsidi motor listrik. Pemerintah memberikan bantuan berupa potongan harga hingga sebesar Rp 7 juta.

Namun penerima subsidi motor listrik bukan sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam pasa 3 disebutkan bahwa pembeli motor listrik subsidi harus memenuhi beberapa persayaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ini Dia 5 Motor Listrik Bersubsidi Paling Banyak Dicari di Indonesia Berdasarkan Spek dan Harganya

Adapun persyaratan pembeli motor listrik bersubsidi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM),

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah, dan Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: WOW, Dipakai Narik Penumpang. Begini Review Jujur Driver Ojol Soal Motor Listrik Volta

Untuk penerima KUR, datanya akan diperoleh dari Kementerian Keuangan, dan untuk penerima UMKM akan diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidWh0dHBzOi8vd3d3Lm1ldHJvamFtYmkuY29tL290b21vdGlmLzEzMTgyMjUwNS9zaWFwYS1zYWphLXBlbmVyaW1hLXN1YnNpZGktbW90b3ItbGlzdHJpay1ycC03LWp1dGEtc2ltYWstaW5pLXN5YXJhdG55YdIBeWh0dHBzOi8vd3d3Lm1ldHJvamFtYmkuY29tL290b21vdGlmL2FtcC8xMzE4MjI1MDUvc2lhcGEtc2FqYS1wZW5lcmltYS1zdWJzaWRpLW1vdG9yLWxpc3RyaWstcnAtNy1qdXRhLXNpbWFrLWluaS1zeWFyYXRueWE?oc=5

2023-08-05 23:00:00Z
2257121973

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siapa Saja Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta? Simak, Ini Syaratnya - Metro Jambi - Metrojambi.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.