Search

Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik, Anggota DPR: Hentikan Saja Program Ini - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengaku heran dengan sikap pemerintah yang terkesan memaksakan diri ingin memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik termasuk motor listrik

Pemerintah sebelumnya telah mengubah syarat subsidi motor listrik, dari yang sebelumnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan terdaftar kredit usaha rakyat (KUR), menjadi satu KTP per unit.

"Sebaiknya pemerintah menghentikan program ini. Bukan malah memperluas cakupan dan memperlonggar persyaratan pemberian subsidi," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dia menilai anggaran negara yang terbatas harus diarahkan secara tepat bagi mereka yang lemah secara ekonomi, yaitu kelompok yang termarjinalisasi oleh proses pembangunan.

"Kalau subsidi akan diberikan untuk komoditas, maka harus diarahkan pada subsidi barang publik seperti transportasi publik, baik bus listrik ataupun kereta api listrik," kata Mulyanto.

Padahal, lanjut dia, program tersebut tidak direspons baik oleh masyarakat. Sehingga, dia menyebut baru 36 kendaraan listrik yang terjual. 

Menurut Mulyanto, ada kepentingan kelompok bisnis tertentu yang berkolaborasi dengan oknum pejabat pemerintah di balik kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, secara ekonomi nilai subsidi pembelian kendaraan listrik ini sangat besar. 

Lebih lanjut, dia menilai kendaraan listrik adalah kebutuhan tersier sehingga konsumennnya adalah orang berada. "Jadi sangat tidak pantas diberikan subsidi ya," tutur dia. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyarankan pemerintah jangan memaksakan diri melanjutkan program subsidi kendaraan listrik hanya untuk menyenangkan calon investor kendaraan listrik.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan penerima insentif motor listrik hanya berlaku satu KTP. 

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan,” kata dia, dikutip dari Antara pada Rabu. 

Evaluasi aturan insentif motor listrik tersebut sengaja dilakukan karena lemahnya minat beli masyarakat. Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), per 27 Juli 2023, masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan.

Adapun pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual tahun ini melalui program insentif kendaraan listrik.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTc1NTA0MS9wZW1lcmludGFoLXViYWgtc3lhcmF0LXN1YnNpZGktbW90b3ItbGlzdHJpay1hbmdnb3RhLWRwci1oZW50aWthbi1zYWphLXByb2dyYW0taW5p0gF2aHR0cHM6Ly9iaXNuaXMudGVtcG8uY28vYW1wLzE3NTUwNDEvcGVtZXJpbnRhaC11YmFoLXN5YXJhdC1zdWJzaWRpLW1vdG9yLWxpc3RyaWstYW5nZ290YS1kcHItaGVudGlrYW4tc2FqYS1wcm9ncmFtLWluaQ?oc=5

2023-08-02 08:27:51Z
2257121973

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik, Anggota DPR: Hentikan Saja Program Ini - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.