Search

Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta per NIK Sudah Termasuk BPKB-STNK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi memperluas kriteria penerima subsidi motor listrik Rp7 juta di Indonesia. Hal ini menyusul evaluasi atas aturan sebelumnya yang dinilai tak efektif menjaring pembeli serta mendukung kebijakan tersebut.

Pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kriteria penerima subsidi, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik 900VA.

Sedangkan aturan baru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, keempat syarat tersebut resmi diganti.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan aturan baru ini menetapkan kriteria baru pembeli telah diubah menjadi hanya satu syarat, yakni satu unit per satu nomor induk kependudukan (NIK).

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus.

Setelahnya, kata dia, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Permenperin 21/2023 ini juga menetapkan proses pembelian motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data itu bisa dicocokkan memakai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Harga on the road

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi memastikan masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan saat membeli motor listrik subisidi Rp7 juta.

Menurut Budi harga motor listrik yang terdaftar bisa dibeli menggunakan subsidi adalah on the road, artinya sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan sampai penerbitan STNK dan BPKB.

"Jadi harga itu langsung dipotong Rp7 juta per unit dari banderol on the road, bukan off the road," kata Budi saat dihubungi, Rabu (30/8).

Budi menekankan pihak dealer tidak diperkenankan memberi biaya tambahan kepada konsumen yang hendak membeli motor listrik subsidi.

"Itu sudah termasuk surat-surat dan tidak ada biaya lain dari dealer, tidak boleh itu. Jadi kalau misal harga jual Rp15 juta, dipotong Rp7 juta, konsumen tinggal bayar Rp8 juta," ungkapnya.

Budi pun mengaku optimistis penjualan motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada 2023 karena perluasan kriteria penerima bantuan ini.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kami optimis," kata Budi.

Saat ini sudah ada 30 model motor listrik dari 14 merek yang bisa dibeli masyarakat menggunakan subsidi Rp7 juta.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMihAFodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL290b21vdGlmLzIwMjMwODMwMjAxNDUyLTYwMy05OTI2MDAvYmVsaS1tb3Rvci1saXN0cmlrLXN1YnNpZGktcnA3LWp1dGEtcGVyLW5pay1zdWRhaC10ZXJtYXN1ay1icGtiLXN0bmvSAYgBaHR0cHM6Ly93d3cuY25uaW5kb25lc2lhLmNvbS9vdG9tb3RpZi8yMDIzMDgzMDIwMTQ1Mi02MDMtOTkyNjAwL2JlbGktbW90b3ItbGlzdHJpay1zdWJzaWRpLXJwNy1qdXRhLXBlci1uaWstc3VkYWgtdGVybWFzdWstYnBrYi1zdG5rL2FtcA?oc=5

2023-08-30 23:00:36Z
2365418079

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta per NIK Sudah Termasuk BPKB-STNK - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.