Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 26 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.
"Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Kepada 26 pinjol yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Ogi mengatakan pihaknya telah meminta rencana aksi (action plan) untuk pemenuhan ekuitas minimum dan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," tambahnya.
Bagi pinjol yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, OJK memberikan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.
Sementara bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," ucapnya.
Berdasarkan aturan POJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi yang tidak memenuhi ketentuan terdapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
(das/das)https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZmludGVjaC9kLTY4NTczMDAvMjYtcGluam9sLW1hc2loLWt1cmFuZy1tb2RhbC1vamstYmVyaS13YWt0dS1zYW1wYWktNC1va3RvYmVyLTIwMjPSAXFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2ZpbnRlY2gvZC02ODU3MzAwLzI2LXBpbmpvbC1tYXNpaC1rdXJhbmctbW9kYWwtb2prLWJlcmktd2FrdHUtc2FtcGFpLTQtb2t0b2Jlci0yMDIzL2FtcA?oc=5
2023-08-03 10:23:06Z
2302585577
Bagikan Berita Ini
0 Response to "26 Pinjol Masih Kurang Modal, OJK Beri Waktu sampai 4 Oktober 2023 - detikFinance"
Post a Comment