Search

Ini Konsekuensi Buat Pegawai yang Tolak PGN Caplok Pertagas

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) saat ini tengah merampungkan penyatuan antara anak usahanya PT Pertamina Gas dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Upaya ini menjadi bagian dari rencana holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas.

Namun, penyatuan Pertagas dan PGN tersebut mengundang protes dari Serikat Pekerja (SP) Pertagas. Penolakan itu karena ditengarai ada indikasi kerugian yang akan dialami Pertagas.

Menanggapi hal itu, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku memang ada hak bagi karyawan sebuah perusahaan untuk menolak rencana bisnis perusahaan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sebagai karyawan, mereka dilindungi UU dan mereka punya hak untuk menolak. Oleh karena itu, dia harus mengundurkan diri dengan mendapatkan pesangon, aturannya seperti itu," ucap Harry di Kementerian BUMN, Jumat (25/5/2018).

Hal serupa sebenarnya tidak hanya untuk perusahaan BUMN, melainkan juga perusahaan swasta. Mekanisme itu dikatakan Harry, harus dijalankan. "Bukannya demo, tapi tidak mau mengundurkan diri. Silakan mundur, dan mendapatkan pesangon penuh," terangnya.

Harry mengaku heran dengan sikap serikat pekerja tersebut. Rencana holding ini sudah digagas beberapa tahun silam, namun baru kali ini mereka mengajukan protes.

"Dua tahun lalu tidak ada yang seperti itu (penolakan holding BUMN Migas), tapi kenapa sekarang ada?," tanya dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3538655/ini-konsekuensi-buat-pegawai-yang-tolak-pgn-caplok-pertagas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Konsekuensi Buat Pegawai yang Tolak PGN Caplok Pertagas"

Post a Comment

Powered by Blogger.