Search

Tingkatkan Wisman, KEIN Usulkan Penguatan DMO Pariwisata

Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata (Ruang Lingkup Usaha Pusat Penjualan Makanan dan Angkutan Jalan Wisata) digelar di Hotel Eden Kuta, Bali 23-26 April 2019. Menariknya, dalam acara yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu juga dilakukan live audit. 

Lokasi Live Audit digelar di dua tempat, yakni Usaha Pusat Penjualan Makanan "Krisna Wisata Kuliner" dan Usaha Angkutan Jalan Wisata "M Trans". Pelatihan ini diikuti 22 orang auditor aktif yang terdapat di Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

"Tujuan pelatihan ini untuk melaksanakan PP 24 Tahun 2018 dan Permenpar 10 Tahun 2018 tentang perizinan berelektronik untuk usaha pariwisata, khususnya sertifikasi usaha pariwisata," ujar Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adyani didampingi Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata (IRP) R. Kurleni Ukar.

Kemenpar mendorong Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah aktif mengirimkan auditornya untuk berkomitmen membuka ruang lingkup sertifikasi usaha pariwisata kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN). Khususnya untuk jenis usaha pusat penjualan makanan dan angkutan jalan wisata.

"Fungsi Kemenpar adalah membina LSUP menjadi lembaga yang profesional dan kredibel. Serta melakukan pengawasan sertifikasi usaha pariwisata," ungkap Giri.

Kurleni Ukar menjelaskan, Menteri Pariwisata telah menunjuk dan menetapkan LSU bidang Pariwisata berdasarkan keputusan Akreditasi dari KAN. Falam hal ini melimpahkan kewenangan kepada pejabat eselon I yang membidangi industri pariwisata.

"LSU bidang Pariwisata yang dicabut kewenangannya dapat mengajukan kembali dengan mengikuti kembali tata cara permohonan pendirian LSU bidang Pariwisata," kata Kurleni Ukar.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3955665/tingkatkan-wisman-kein-usulkan-penguatan-dmo-pariwisata

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tingkatkan Wisman, KEIN Usulkan Penguatan DMO Pariwisata"

Post a Comment

Powered by Blogger.