Search

Diputus Bersalah, Antam Banding Lawan Gugatan Budi Said - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan saat ini sedang melakukan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said.

Dalam putusan pengadilan meminta agar Antam membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada Budi Said.

Kuasa hukum Antam, Harry Ponto mengatakan, saat ini tim kuasa hukum kami sudah berada di Surabaya untuk melakukan proses banding terhadap putusan tersebut. "Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," kata Harry Ponto, dalam penjelasannya kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/1/2021).


Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Karena itu, ia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara. Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

Ia pun menemukan sejumlah kejanggalan dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya.

"Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan lama yakni Rabu, 4 Maret 2020.

Kronologi kasus ini bermula saat perkara ini pertama kali didaftarkan oleh penggugat pada 7 Februari 2020. Sebelumnya sudah digelar mediasi oleh Eko Agus Siswanto, pada Rabu 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 tapi tak berhasil.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, dalam email-nya kepada CNBC Indonesia menceritakan soal gugatan ini dan langkah yang akan diambil Antam.Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto, Senin (18/1/2021).

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia."

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tegas Kunto.

Sebagai informasi, selain Antam, pihak yang digugat oleh Budi Said yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini.

Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL2ludmVzdG1lbnQvMjAyMTAxMjExMzM4NTMtMjEtMjE3NzU1L2RpcHV0dXMtYmVyc2FsYWgtYW50YW0tYmFuZGluZy1sYXdhbi1ndWdhdGFuLWJ1ZGktc2FpZNIBAA?oc=5

2021-01-21 08:25:00Z
52782580862131

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diputus Bersalah, Antam Banding Lawan Gugatan Budi Said - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.