Search

Ogah Pasok Batu Bara untuk Listrik, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Direktur PT Adaro Indonesia, Lie Luckman, mengatakan batu bara DMO (Domestic Market Obligation) untuk kelistrikan yang dipasok perusahaannya melampaui target 25 persen yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan, rencana produksi batu bara hingga April tahun ini sebanyak 14,1 juta ton. Dengan perhitungan 25 persen untuk DMO, maka perusahaan harus memasok 3,5 juta ton. Kenyataannya realisasi batu bara untuk DMO hingga April 2018 sebanyak 4,1 juta ton.

"Januari-April ini rencana produksi 14,1 juta ton. Jadi 25 persennya 3,5 juta ton. Pemenuhan DMO periode Januari-April mencapai 4,1 juta. Sehingga sekitar 580 ribu MT lebih tinggi daripada rencana," ungkap Lie. 

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa saat ini batu bara yang diproduksi Adaro dipasok ke delapan pembangkit listrik, seperti Cirebon Electric Power, General Energi Bali, PLTU Paiton, Jawa Power, PJB Indonesia Power, dan PLTU Jeneponto.

"Ke semua (pembangkit) itu sesuai permintaan yang kami dapatkan. Selalu ada koordinasi antara kami dengan pembangkit listrik yang kami suplai. Selalu ada komunikasi berkala. Jadi kami sudah penuhi semua permintaan PLTU tersebut," tandasnya. 

Lukman mengatakan rencana produksi batu bara Adaro Indonesia di 2018 sebesar 50 juta ton. Dengan demikian, jumlah batu bara yang harus dipasok untuk kelistrikan sebanyak 12,5 juta ton ,yang lain merupakan 25 persen dari total produksi.

Reporter : Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3537932/ogah-pasok-batu-bara-untuk-listrik-perusahaan-bisa-kena-sanksi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ogah Pasok Batu Bara untuk Listrik, Perusahaan Bisa Kena Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.