Search

OJK Tutup BPR Budisetia di Padang

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia. Pencabutan tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Penutupan BPR Budisetia yang beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

Dikutip dari keterangan OJK, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pernyataan OJK.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8 persen (delapan persen).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3538895/ojk-tutup-bpr-budisetia-di-padang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Tutup BPR Budisetia di Padang"

Post a Comment

Powered by Blogger.