Search

Pemerintah Selesaikan Kendala Tata Ruang di Proyek Kelistrikan

Sementara itu, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Hariyanto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Aturan tersebut menjembatani permasalahan ketidaksesuaian antara tata ruang Kabupaten atau Kota dengan tata ruang Nasional.

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam penyelesaian tata ruang. Aturan ini bisa dipakai, sehingga tidak ada lagi masalah ketidaksesuaian antara RTRW nasional dan RTRW daerah dalam pembangunan proyek strategis nasional," tutur dia.

Rainier menuturkan, semua proyek strategis nasional masuk dalam RTRW nasional. Jika ada tumpang tindih, Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek tersebut.

"KPPIP juga mendorong percepatan PSN ini agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3495711/pemerintah-selesaikan-kendala-tata-ruang-di-proyek-kelistrikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Selesaikan Kendala Tata Ruang di Proyek Kelistrikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.