Search

THR dan Gaji ke-13 Bakal Bantu Ekonomi RI pada Kuartal II

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:

1. THR Gaji Rp 5,24 triliun

2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun

4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun

5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kabar baik bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pertama kalinya, pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3539816/thr-dan-gaji-ke-13-bakal-bantu-ekonomi-ri-pada-kuartal-ii

Bagikan Berita Ini

0 Response to "THR dan Gaji ke-13 Bakal Bantu Ekonomi RI pada Kuartal II"

Post a Comment

Powered by Blogger.