:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1490697/original/049865100_1485750464-Suku-Bunga5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengatakan kenaikan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen tidak harus diikuti kenaikan bunga di sektor perbankan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menilai, bank tidak memiliki alasan menaikkan suku bunga kredit dan simpanan dalam waktu dekat. Ini mengingat BI telah memberikan beberapa kebijakan relaksasi.
"Kalau BI naik 50 bps tidak harus diikuti dengan kenaikan suku bunga deposito maupun kredit di dalam negeri. Maka-nya likuiditas kita kendorkan," kata Perry saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Perry mengatakan, ada beberapa relaksasi bagi perbankan. Salah satunya adalah perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM-P Averaging) sudah naik menjadi dua persen dari total sebelumnya sebesar 1,5 persen.
"Manajemen likuiditas bisa longgar. Bank juga tidak perlu hanya fokus dan terbatas pada Dana Pihak Ketiga (DPK), karena mereka bisa terbitkan obligasi, atau surat utang jangka menengah (MTN)," kata Perry.
Kedua, lanjut mantan Deputi Gubernur BI itu adalah relaksasi aturan Loan To Value (LTV) yang berlaku 1 Agustus 2018 mendatang.
Dengan aturan baru LTV, perbankan memiliki keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe. Kemudian, terakhir kata dia adalah perhitungan pembiayaan bank yang kini melibatkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit.
Dengan demikian, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi, selain kredit jika risiko kredit masih membebani. "Ini akan mendorong kegiatan ekonomi dari pembiayaan dari kredit perbankan dan dari pasar modal," ujar dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3588272/bi-minta-bank-tak-naikkan-bunga-kredit-dan-simpananBagikan Berita Ini
0 Response to "BI Minta Bank Tak Naikkan Bunga Kredit dan Simpanan"
Post a Comment