Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempelopori keberadaan pekerja konstruksi bersertifikat. Iming-iming pendapatan lebih besar pun ditawarkan bagi karyawan yang telah resmi menyandang sertifikat kerja.
Sebaliknya, Kementerian PUPR juga kembali menyatakan akan menindak tegas pihak penyedia jasa konstruksi yang mempekerjakan petugas yang tidak memiliki sertifikat kerja resmi.
Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengatakan, penyedia jasa diwajibkan untuk memakai tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kalau didapati ada yang tidak bersertifikat, mereka akan dapat sanksi. Sanksi terberat, perusahaan itu akan di-blacklist dan dicabut izin kerjanya sebagai kontraktor atau tenaga konsultan," jelas dia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Adapun dia menyampaikan, jumlah pekerja konstruksi yang bersertifikat saat ini memang terbilang masih minim, yakni sekitar 10 persen. Menindaki hal tersebut, Kementerian PUPR akan menjemput bola dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja di area yang sedang marak kegiatan konstruksi.
"Kita sadar, pembangunan konstruksi tidak akan pernah berhenti. Bahkan tahun ini meningkat 3-4 kali lipat. Sekarang ini, 2018, sudah 4 kali lipat. Konsekuensinya, kita butuh tenaga kerja, tapi kekurangan," ungkapnya.
Syarif juga menyebutkan, tenaga kerja konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat akan memiliki standar kesejahteraan yang berbeda. Sebab, tambahnya, nominal upah yang didapatkan bakal lebih besar.
"Nanti, yang bersertifikat akan memiliki standar kesejahteraan yang lebih tinggi. Soalnya pemberian gajinya pun berbeda dengan yang tidak memiliki," tukas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3604831/pekerja-konstruksi-bersertifikat-bakal-kantongi-gaji-lebih-besarBagikan Berita Ini
0 Response to "Pekerja Konstruksi Bersertifikat bakal Kantongi Gaji Lebih Besar"
Post a Comment