Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak akan mengeluarkan regulasi khusus terkait kemungkinan meningkatnya kebutuhan subsidi solar. Ini sebagai akibat dari rencana pemerintah menambah porsi campuran CPO ke solar menjadi 20 persen (B20).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika kebutuhan subsidi meningkat akibat kebijakan ini, maka masih bisa dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 masih memberikan ruang untuk penambahan subsidi tersebut.
"Tidak ada regulasi khusus yang kita butuhkan. Dengan Undang-Undang APBN adalah di dalam APBN 2018 memungkinkan pemerintah untuk melakukan adjustment terhadap parameter subsidi," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut dia, hal tersebut sebenarnya sudah dibahas dengan DPR RI, baik dengan Komisi VII yang membidangi energi maupun Komisi XI yang terkait dengan anggaran. Jika dibutuhkan tambahan subsidi untuk B20, maka pemerintah bisa sewaktu-waktu mengalokasikannya.
"Oleh karena itu berdasarkan konsultasi Pak Jonan dengan Komisi VII dan presentasi kami di Komisi XI. Kita sudah melaporkan kepada dewan mengenai perkembangan APBN 2018 ini dan dengan demikian nanti dengan keputusan menaikkan subsidi itu kita lakukan secara alokasi saja," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, perhitungan subsidi tersebut akan berlaku surut. Artinya tidak hanya dihitung pada saat ini yang telah melewati pertengahan tahun, tetapi selama setahun penuh.
"Kita hitung seluruh tahun," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3606133/pemerintah-tak-keluarkan-regulasi-khusus-untuk-tambah-subsidi-solarBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Keluarkan Regulasi Khusus untuk Tambah Subsidi Solar"
Post a Comment