Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyambut positif rencana pemerintah mencabut aturan harga domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memasok batu bara yang ditetapkan USD 70 per ton.
Aturan itu dinilai merugikan pengusaha lantaran harga batu bara sedang bagus. Harga batu bara di ICE NewCastle untuk pengiriman Agustus 2018 sekitar USD 115,20. Kondisi ini jauh berbeda pada 2016 yang berada di kisaran USD 48.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan, rencana pemerintah yaitu mencabut harga kewajiban pasokan batu bara dalam negeri yang ditetapkan USD 70 per ton. Sedangkan pasokan 25 persen ke PLN masih tetap. Penetapan harga itu, menurut Hendra, merugikan pengusaha dan penerimaan negara.
Seperti diketahui, aturan DMO merupakan kewajiban bagi produsen batu bara untuk alokasikan 25 persen buat pasar domestik. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan harga USD 70 per ton untuk PLN.
"Pasokan tetap. Ini harga untuk kewajiban memasok batu bara dengan harga USD 70 per ton yang mau dicabut. Jadi bukan DMO," kata Hendra saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (28/7/2018).
Ia menambahkan, selama ini harga USD 70 per ton untuk pasokan batu bara domestik merugikan pengusaha dan pemerintah. Bagi pengusaha, nilai penjualan belum maksimal lantaran harga batu bara dunia sedang bagus tapi ada penetapan harga yang dipasok ke domestik. Sedangkan bagi pemerintah menurut Hendra, mengurangi penerimaan negara.
"Penetapan harga USD 70 tidak fair di kalangan pengusaha pasok ke PLN. Ini dirugikan karena harga rendah. Jadi banyak perusahaan malas-malasan karena dibedakan. Kementerian ESDM juga wajibkan setor 25 persen ini juga buat kebingungan pelaku pasar," kata Hendra.
Oleh karena itu, ia menyambut positif langkah pemerintah untuk mencabut harga kewajiban pasokan batu bara USD 70 per ton. Dengan begitu, harga dikembalikan sesuai harga pasar. Hal itu menurut Hendra menguntungkan pengusaha dan pemerintah.
"Sekarang kondisi ekonomi begini kuncinya butuh ekspor dan investasi. Ekspor diuntungkan dengan skema ini dan akan meningkatkan investasi. Pada 2008 ketika terjadi krisis, ekspor batu bara yang bantu," kata Hendra.
Hendra klaim dengan skema pencabutan harga batu bara DMO USD 70 per ton juga tak bebani PLN. Hal itu karena pemerintah akan tetapkan iuran seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). Jadi pelaku usaha akan bayar iuran kepada badan tersebut.
Sebelumnya,Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan bilang kalau iuran akan diberikan sekitar USD 2-USD 3 per ton.
"Intinya kita mau cabut DMO itu seluruhnya. Jadi nanti akan diberikan USD 2-3 per ton, seperti sawit," ujar Menko Luhut pada Jumat 27 Juli 2018.
Hendra menilai iuran USD 2-USD 3 per ton itu masih masuk akal. Dana tersebut akan diberikan dari seluruh produsen batu bara untuk bantu PLN. Akan tetapi, skema itu menurut Hendra membutuhkan waktu dan perlu dibicarakan bagaimana penerapannya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Suherman menuturkan, rencana pemerintah sangat positif. Hal itu karena dapat meningkatkan pendapatan perusahaan lantaran harga batu bara ikuti harga pasar atau indeks yang trennya meningkat.
"Ini juga karena hampir 55 persen-60 persen kami suplai kepada grup PLN. Untuk industri batu bara saya pikir juga sama seperti korporasi pengaruhnya akan positif," kata Suherman.
Adapun terkait pasokan untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, Suherman menuturkan akan dipenuhi sesuai rencana tahunan dan prioritas untuk penuhi kontrak tahunan dengan grup PLN.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3603012/pengusaha-sambut-positif-pencabutan-harga-batu-bara-domestikBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Sambut Positif Pencabutan Harga Batu Bara Domestik"
Post a Comment