Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada entitas bank dari MUFG yakni MUFG Bank untuk meningkatkan investasinya di PT Bank Danamon Indonesia (BDMN) menjadi 40 persen untuk kepemilikan saham.
MUFG Bank akuisisi secara langsung dan tidak langsung saham tambahan sebesar 20,1 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas terafiliasi lainnya. Ini sebagai bagian dari tahap dua dari transaksi yang diajukan. Demikian mengutip dari keterangan tertulis Selasa (31/7/2018).
MUFG Bank berencana menyelesaikan pengambilalihan atas 20,1 persen kepemilikan saham tambahan sesegera mungkin sesuai dengan peraturan dan prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa. Para pemegang saham disarankan berhati-hati ketika memperdagangkan sahamnya.
Mengutip keterangan PT Bank Danamon Tbk dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan telah menerima Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/KDK.03/2018 pada 26 Juli 2018 tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan MUFG Bank Ltd selalu calon pemegang saham pengendali serta MUFG Group Inc selalu calon ultimate shareholder PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui pembelian 20,1 persen saham.
Salinan keputusan itu diterima perseroan pada 31 Juli 2018. Berdasarkan keputusan itu, OJK telah menyetujui MUFG Bank Ltd selalu pemegang saham pengendali dan MFG Group Inc selaku ultimate shareholder pada Perseroan.
Rencana akuisisi perseroan oleh MUFG Bank melalui pembelian secara langsung maupun tak langsung 20,1 persen saham tambahan dari Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas terafiliasi lainnya telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada 20 Maret 2018.
Setelah pelaksanaan akuisisi ini, MUFG Bank akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 40 persen. Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 33,8 persen di Bank Danamon.
"Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, fokus kami adalah untuk senantiasa meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan pemegang saham. Kami tetap berkomitmen menjalankan perusahaan. Layanan dan kegiatan operasional perbankan perseroan tetap berjalan seperti biasa," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Rita Mirasari.
Adapun penyelesaian atas akuisisi itu tunduk pada prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa.
Sebelumnya pemegang saham Bank Danamon per 30 Juni 2018 antara lain Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd sebesar 52,93 persen, JPMCB-Franklin Templeton Inv sebesar 5,68 persen, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd sebesar 19,90 persen, dan publik kurang dari lima persen sebesar 21,27 persen.
Pada penutupan perdagangan saham Selasa 31 Juli 2018, saham PT Bank Danamon Tbk naik 5,2 persen ke posisi 6.575 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 3.697 kali dengan nilai transaksi Rp 119,5 miliar. Sebelumnya saham Bank Danamon sempat bergerak di zona merah.
Pada pembukaan perdagangan, saham Bank Danamon dibuka stagnan di kisaran 6.250 per saham. Pada Selasa pekan ini, saham Bank Danamon sempat ditransaksikan di posisi tertinggi 7.000 dan terendah 6.575 per saham.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3605870/ojk-beri-izin-mufg-kuasai-40-persen-saham-bank-danamonBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Beri Izin MUFG Kuasai 40 Persen Saham Bank Danamon"
Post a Comment