Search

Berakhir 31 Juli, Izin Sementara Freeport Bakal Diperpanjang Lagi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia, jika proses negosiasi belum selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, jika proses negosiasi dengan Freeport belum selesai sampai batas waktu IUPK sementara 31 Juli 2018, maka status tersebut akan kembali diperpanjang.

"IUPK prinsipnya kalau belum selesai, perpanjang," kata Bambang, di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Namun Bambang belum bisa menyebutkan lama waktu perpanjangan status IUPK sementara, Sebab, hal tersebut akan ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Ya terserah Pak Menteri. Mau sebulan, seminggu," tuturnya.

Menurut Bambang, sampai saat ini belum ada sinyal selesainya salah satu poin negosiasi yaitu pelepasan saham (divestasi) Freeport menjadi 51 persen. Sedangkan poin lain negosiasi adalah, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.

"Belum (belum ada sinyal penyelesaian negosiasi). Tanya Inalum," tandasnya.

Sebelumnya, Freepot Indonesia telah mendapatkan perpanjangan waktu status IUPK sementara sampai 31 Juli 2018, setelah habis masa sebelumnya 4 Juli 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3604596/berakhir-31-juli-izin-sementara-freeport-bakal-diperpanjang-lagi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berakhir 31 Juli, Izin Sementara Freeport Bakal Diperpanjang Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.