Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sektor properti menjadi yang paling dikeluhkan masyarakat.
Tercatat, jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 naik menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.
"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Namun, dia tak menjelaskan posisi persis rumah tersebut. Pastinya dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar.
Dengan kondisi rumah yang mewah, seharusnya dilengkapi sertifikat. Padahal pengembang rumah itu cukup memiliki nama atau dikenal khalayak umum.
"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuh dia.
Kasus ini sudah ditangani BPKN. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.
"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," jelasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3604987/bpkn-ungkap-ada-rumah-mewah-seharga-rp-102-miliar-tak-bersertifikatBagikan Berita Ini
0 Response to "BPKN Ungkap Ada Rumah Mewah Seharga Rp 102 Miliar Tak Bersertifikat"
Post a Comment