Search

Kemkominfo Siap Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Sebelumnya, OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.

"Melihat data-data ini, rata-rata separuhnya banyak berasal dari luar negeri, dari China," ungkapnya, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7).

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup situs (website). Dalam kegiatan ini OJK turut bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Semua bentuk aplikasi, harus dihapuskan karena tidak ada izin. Kami juga lapor Bareskrim untuk penelitian mengenai penawaran-penawaran (fintech peer to peer lending) tak terdaftar ini," kata Tongam.

Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal tersebut diharapkan untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tanggung jawab ke pengguna harus diselesaikan segera. Bila ada (masyarakat) yang merasa dirugikan silahkan lapor penegak hukum," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3603526/kemkominfo-siap-blokir-aplikasi-fintech-ilegal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemkominfo Siap Blokir Aplikasi Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.