Search

Kena Biaya Tambahan dan Sulit Bertransaksi Pakai Kartu GPN, Laporkan ke BI

Liputan6.com, Jakarta

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky P Wibowo menegaskan pasca pemberlakuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), semua kartu debit berlogo GPN dapat digunakan untuk semua EDC dari semua bank.

Ia pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif memantau proses pelaksanaan GPN. Jika masyarakat menemui kesulitan atau tidak dibolehkan untuk bertransaksi di EDC yang berbeda bank, maka segera melaporkan ke Bank Indonesia melalui pusat pengaduan yang telah tersedia.

"Bisa digunakan di semua mesin EDC di seluruh Indonesia. Kalau temukan di bank tertentu. EDC-nya. Mas punya nama bank lain, terus pedagang bilang nggak bisa Pak kami hanya terima kartu ini, laporkan ke kami kami tegur banknya dan merchandise tersebut akan kena sanksi," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Selain itu, kata Pungky, masyarakat juga diminta tidak segan malaporkan jika masih dikenakan biaya tambahan (surcharge) ketika bertransaksi.

"Tidak ada pungutan oleh merchant. Kalau ada surcharge. Kalau ada laporkan ke kami. Kalau beli terus pedagang bilang pak ada tambahan 2 persen dan sebagainya. Laporkan ke kami. Bank apa, alamatnya dimana. Sampaikan. Itu tidak boleh. Foto, alamatnya, sampaikan ke kami," imbuhnya.

Dia pun mengharapkan pihak perbankan agar dapat menjalankan program GPN ini dengan baik. "Kadang masih ada 10 EDC, padahal hanya perlu satu. Bank-bank harus rukun. Tidak boleh ada ego masing-masing, satu EDC bisa memproses semuanya," tegas Pungky.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3604968/kena-biaya-tambahan-dan-sulit-bertransaksi-pakai-kartu-gpn-laporkan-ke-bi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kena Biaya Tambahan dan Sulit Bertransaksi Pakai Kartu GPN, Laporkan ke BI"

Post a Comment

Powered by Blogger.