Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir aplikasi financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjaman individu, yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sebagian fintech itu berasal dari China.
Pada pekan lalu, OJK merilis data 227 peer to peer lending fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup website.
Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa pihaknya bersama OJK akan segera menyelesaikan permasalahan terkait fintech. "Saya sama Pak Tirta (Komisioner OJK-red), kami address masalah fintech, layanan masyarakat, dan lain sebagainya. Insya Allah Senin besok kami selesaikan, yang RupiahPlus, fintech ilegal, dan lain sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Gedung BI, Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2018).
Dia menjelaskan, Kemenkominfo hanya bisa menindak fintech yang tidak sesuai aturan jika ada arahan dari OJK. Sebab fintech-fintech tersebut berada langsung di bawah pengawasan OJK.
"Yang bisa dilakukan penindakan itu dari sisi OJK. Kalau OJK bilang pelanggaran dan harus dimatikan saya akan matikan, artinya akan saya blok (fintech-nya)," ujarnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3605703/ojk-bakal-atur-perusahaan-fintechBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Bakal Atur Perusahaan Fintech"
Post a Comment