Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan membagi objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perubahan aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi enam bagian. Pemisahan ini dibutuhkan untuk memudahkan dalam penetapan maupun pemungutan tarif.
Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pengelompokan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP.
"Pertama berhubungan dengan sumber daya alam yaitu bagaimana negara memanfaatkan sumber daya alam. Sering saya dengar persepsi masyarakat bahwa negara ini punya sumber daya alam yang melimpah dan kita tidak melakukan apa-apa," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Kedua mengenai pelayanan, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam melayani masyarakat dapat memungut PNBP sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, pemerintah tidak hanya akan memungut tarif tetapi mengembalikan penarikan tarif itu untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ketiga, yaitu kelompok PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Contohnya itu BUMN. Jadi ini juga untuk sekali lagi menjelaskan kepada masyarakat kalau BUMN itu di bidang tambang kita masih dapat dividen juga," kata Sri Mulyani.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3602050/di-aturan-baru-sri-mulyani-sederhanakan-penggolongan-pnbpBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Aturan Baru, Sri Mulyani Sederhanakan Penggolongan PNBP"
Post a Comment