Search

Ingin Naik Kelas, UMKM Harus Jago Pembukuan

Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.

“Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3581056/ingin-naik-kelas-umkm-harus-jago-pembukuan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingin Naik Kelas, UMKM Harus Jago Pembukuan"

Post a Comment

Powered by Blogger.