:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2029115/original/023788600_1521952373-Kampanye-Peduli-Air-Jakarta2.jpg)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung. SPAM tersebut akan melayani 300 ribu jiwa penduduk di 8 Kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pembangunan SPAM Bandar Lampung menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan total perkiraan nilai investasi sebesar Rp 1,26 triliun.
Proyek SPAM Kota Bandar Lampung merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang bertumpu pada kolaborasi sinergis antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Kota Bandar Lampung, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemenuhan kewajiban 100 persen akses aman air minum bukan semata kewajiban dari Pemerintah Pusat, namun juga dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dan badan usaha.
"Program SPAM di seluruh Indonesia dalam rentang tahun 2015-2019 diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga Rp 254 triliun," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/6/2018).
Dari total pendanaan tersebut, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 20 persen dari total kebutuhan sehingga sebagian besar pendanaan diharapkan datang dari partisipasi pihak ketiga, baik masyarakat maupun swasta, dan pemerintah daerah melalui skema kerja sama dengan badan usaha, maupun dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan.
Sebagai kewajiban bersama dalam menyediakan akses air minum, Kementerian PUPR melalui alokasi APBN memberikan dukungan kepada daerah baik yang bersifat bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, dan dukungan pembangunan SPAM Perkotaan, SPAM Kawasan Khusus dan SPAM lintas provinsi/kabupaten/kota atau disebut SPAM Regional.
Penandatanganan perjanjian kerjasama proyek ini telah dilakukan pada 14 Februari 2018 antara PDAM Way Rilau dan PT. Adya Tirta Lampung sebagai badan usaha pemenang lelang.
Kementerian PUPR melalui BPPSPAM bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) juga memberikan dukungan memberikan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas Tim KPBU dan Panitia Pengadaan Badan Usaha SPAM Kota Bandar Lampung.
Investasi pembangunan SPAM Bandar Lampung akan digunakan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang mencakup intake dengan kapasitas 825 liter per detik untuk pengambilan air baku, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750 liter per detik, pembangunan pipa transmisi diameter 1.000 mm sepanjang 22 km, reservoir dengan kapasitas 10.000 m³ dan pembangunan sebagian jaringan distribusi untuk sistem pemompaan (jaringan distribusi utama dan jaringan distribusi pembawa).
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3592882/pemerintah-bakal-batasi-perusahaan-swasta-kelola-air-minum-di-riBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Batasi Perusahaan Swasta Kelola Air Minum di RI"
Post a Comment