Search

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Terus Berlanjut

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk penerimaaniya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tutur Nugroho.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Pada tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara menyatakan sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabrikan yang berbuat curang.

"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangijadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karenaitu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3579841/pemerintah-pastikan-kebijakan-penyederhanaan-tarif-cukai-terus-berlanjut

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Pastikan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Terus Berlanjut"

Post a Comment

Powered by Blogger.