Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia telah menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Senin, 23 Juli 2018. Surat berharga ini sebelumnya ditiadakan dan saat ini digantikan oleh Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan, SBI yang diterbitkan kembali ini hanya untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Sementara untuk tenor lainnya masih menggunakan SDBI.
"Untuk yang tenor 9 bulan dan 12 bulan tadinya SDBI kemudian oleh BI diaktifkan kembali SBI untuk gantikan yang SDBI itu. Harapannya bisa menarik investor masuk ke portofolio," kata Mirza di DPR RI, Rabu (25/7/2018).
Lalu apa bedanya SDBI dan SBI?
Mirza menjelaskan, jika SDBI maka investor asing tidak bisa masuk untuk membeli surat berharga ini. Sementara SBI dapat dibeli oleh investor asing.
Dengan masuknya investor ke portofolio ini maka akan menambah pasokan dolar Amerika Serikat (AS) ke pasar Indonesia. Jika pasokan dolar terus masuk mampu menahan pelemahan rupiah dari gempuran sentimen global.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memberikan insentif dalam mendorong ekspor Indonesia. Karena jika ekspor meningkat maka devisa dolar Indonesia juga semakin bertambah.
"Selain ekspor upaya pemerintah untuk terus mendatangkan turis asing ini juga langkah bagus untuk meiningkatkan devisa. Jadi ini semua saling kombinasi," terang Mirza.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3599874/terbitkan-lagi-sbi-cara-bi-tambah-pasokan-dolar-asBagikan Berita Ini
0 Response to "Terbitkan Lagi SBI, Cara BI Tambah Pasokan Dolar AS"
Post a Comment