:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1063086/original/084907000_1448180253-000_Hkg9125990.jpg)
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport Mc Moran Inc menyepakati pokok-pokok pelepasan saham (divestasi) 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen saham oleh pihak nasional.
"Pada hari ini tanggal 12 Juli 2018, hari kamis baru saja dilakukan HoA antara Inalum dengan Freeport McMoran (FCX) dan Freeport Indonesia, Rio Tinto," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan salah satu langkah maju untuk mewujudkan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Freeport yang dibuat pada 27 Agustus 2017.
Adapun isi kesepakatan tersebut adalah, mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).
Kemudian divestasi saham 51 persen untuk kepemilikan nasional. Freeport Indonesia juga bersedia membangun smelter di dalam negeri, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding KK selama ini.
Serta, perpanjangan masa operasi maksimal 2X10 diberikan setelah memenuhi IUPKOP. "HoA ini merupakan suatu langkah maju dan strategis untuk mewujudkan kesepakatan RI dan PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoran pada 27 Agustus 2017 lalu," tutur dia.
Sri Mulyani mengungkapkan, dengan adanya HoA maka akan memuluskan proses divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen.
Hal ini kemudian akan meningkatkan kepastian dalam hal operasi, kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia khususnya Papua.
"Dengan adanya penandatanganan HoA ini, yang baru saja disaksikan, maka telah dicapai proses divestasi, sebagaimana sudah di tandatangani tadi," kata Sri Mulyani.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3587307/transaksi-pembelian-saham-freeport-harus-kelar-dalam-2-bulanBagikan Berita Ini
0 Response to "Transaksi Pembelian Saham Freeport Harus Kelar dalam 2 Bulan"
Post a Comment