Search

Buruan Cek, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kementerian BUMN

a. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Apabila dalam jangka waktu tanggal 14 s.d. 18 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur

c. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

d. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian BUMN tahun 2018. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

e. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi (kecuali dokumen asli) menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang, dapat dilihat di sini 

Sementara untuk melihat format surat lamaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, dapat dilihat di sini 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3857841/buruan-cek-hasil-akhir-seleksi-cpns-2018-kementerian-bumn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buruan Cek, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kementerian BUMN"

Post a Comment

Powered by Blogger.