:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2365475/original/054231700_1537704732-WhatsApp_Image_2018-09-23_at_19.04.43.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) khawatir pelarangan penggunaan kantong plastik akan membuat industri dalam negeri tutup. Dampak selanjutnya adalah membuka celah kantung plastik impor masuk ke Indonesia.
Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, industri kantong belanja plastik telah berkembang cukup lama. Saat ini industri tersebut didominasi Industri Kecil Menengah (IKM) dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 5 sampai 200 orang per perusahaan.
Sedangkan total karyawan dari seluruh pabrik-pabrik atau perusahaan kantong plastik mencapai 25 ribu orang.
Industri ini akan terdampak langsung oleh pelarangan pengunaan kantong plastik sehingga akan menurunkan kinerja industri dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dengan dilarangnya penggunaan kantong plastik dikhawatirkan dapat menciptakan pengangguran," kata Suhat, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Saat ini industri kantong plastik khawatir atas penerapan kebijkan pelarangan penggunaan kantong plastik oleh beberapa pemerintah daerah (pemda) yaitu Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar, dan Bogor sehingga mempengaruhi produksi kantong plastik dengan jumlah sesuai kebutuhan.
"Sudah ada dilema untuk kantung belanja mereka tidak mau menyetok lagi, memproduksi apa yang dibutuhkan biasanya mau libur banyak stok. Mereka khawatir kalau diterapkan tidak banyak stok," kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3805158/larangan-penggunaan-kantong-plastik-bisa-bunuh-industri-dalam-negeriBagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bisa Bunuh Industri Dalam Negeri"
Post a Comment