:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1161459/original/021541700_1457095144-20160304-kelapa-sawit-istock-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola sawit di dalam negeri. Hal ini terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan sawit.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi, Kacuk Sumarto mengatakan, ketidakberesan tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.
"Ada sejumlah regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Kacuk meminta, pemerintah supaya dapat mengharmonisasikan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha.
Dia juga mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.
Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare (ha). Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu ha, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu ha.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) ,Rino Afrino meminta, pemerintah memperbaiki regulasi berkaitan tata kelola niaga tandan buah segar (TBS) sawit. Jika tata kelola niaga diperbaiki, anjloknya harga sawit di tingkat petani dapat diatasi.
"Sejauh ini, belum ada peraturan gubernur untuk mengakomodir Permentan Nomor 1/2018 mengenai penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit," kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3852930/pengusaha-minta-pemerintah-segera-perbaiki-tata-kelola-perkebunan-kelapa-sawitBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Minta Pemerintah Segera Perbaiki Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit"
Post a Comment