Search

Kemenhub Paparkan Syarat Terbangkan Balon Udara

Sebelumnya, dinilai membahayakan penerbangan, aparat Polres dan Kodim 0707 Wonosobo menggelar razia penerbangan balon udara tanpa awak pada Sabtu 16 Juni 2018. Di hari yang sama, 71 pilot juga melaporkan adanya balon udara ke Lanud Purbalingga. Hal ini dilaporkan para pilot lantaran membahayakan penerbangan.

Hasil razia, 16 balon udara dengan rata-rata diameter 5 meter hingga 8 meter disita dari beberapa desa di Kecamatan Wonosobo. Selain itu, polisi juga menangkap sembilan pelaku yang sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras, mengungkapkan baik Polres, Kodim, Pemda dan bahkan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kerawanan penerbangan balon udara. Penerbangan sebenarnya diperbolehkan, asal sesuai aturan yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan.

"Artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara," kata Kapolres Sabtu 16 Juni 2018.

Abdul Waras merinci, 16 balon udara yang disita, empat merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707. Sedang sembilan pelaku, rinciannya tiga orang dewasa berinisial IA, NA, dan RF. Serta enam pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH, dan OF.

"Semuanya warga Bumireso Wonosobo. Mereka kami kenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta," lanjut Kapolres.

Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi Fauzan Fadli menegaskan, pengendalian penerbangan dan peringatan penangkapan bagian shock terapi. Ia berharap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, akan berakibat fatal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Puluhan balon udara raksasa disita pihak Bandara Adisucipto Yogyakarta karena dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3562328/kemenhub-paparkan-syarat-terbangkan-balon-udara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenhub Paparkan Syarat Terbangkan Balon Udara"

Post a Comment

Powered by Blogger.