Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia membebaskan aturan pembayaran uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama, mulai 1 Agustus 2018. Dengan demikian besaran uang muka diserahkan ke masing-masing perbankan, di mana bank bisa menerapkan DP nol persen.
Lantas apakah dengan menurunkan DP kemudian perbankan akan menaikkan tarif cicilan per bulan?
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan pihaknya maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak punya kewenangan untuk mengatur besaran cicilan rumah per bulannya.
"BI dan OJK nggak atur berapa cicilannya. Nanti nggak ada keleluasaan bank (kalau diatur)," kata Filianingsih, di Gedung BI, Senin (2/7/2018).
Filianingsih menjelaskan bahwa besaran cicilan rumah mutlak merupakan kewenangan bank. Jadi, untuk mendapatkan kredit rumah dengan DP yang rendah dan cicilan yang murah, dia menyarankan agar konsumen pintar mencari bank yang memberikan penawaran yang cocok dengan kantong pembeli rumah.
"Jadi tergantung banknya. Maka sebagai konsumen harus pinter - pinter (mencari informasi) banknya gimana, programnya mana yang lebih meringankan dan mengoptimalkan," ujarnya.
Filiangingsih mengungkapkan bahwa kebijakan BI mengenai aturan DP rumah adalah untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat antar perbankan dalam menawarkan KPR.
"Kita ciptakan kompetisi yang sehat, kita beri pilihan supaya masyarakat lebih pandai dalam pilih investasi."
Dari sisi pengembang (developer) sendiri Filianingsih menjelaskan bahwa mereka mempunyai ragam cara dalam hal permodalan. Hal tersebut juga berlaku bagi konsumen yang hendak membeli rumah, artinya dia bisa mengambil jalur KPR atau pun tunai. Semua itu kembali kepada kebutuhan dan kemampuan masing-masing sehingga tidak perlu khawatir aturan DP murah akan memberatkan beban cicilan.
"Kalau kita lihat dari developer macam -macamkan dia bisa terbitin obligasi, bisa pendanaan sendiri. Kita (konsumen) sendiri juga macam-macam, ada yang minta KPR atau bertahap karena DP bayar belakangnya lebih besar, itu tergantung."
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3576464/aturan-uang-muka-diperlonggar-bi-minta-masyarakat-lebih-pintar-kredit-rumahBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Uang Muka Diperlonggar, BI Minta Masyarakat Lebih Pintar Kredit Rumah"
Post a Comment