Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape, pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan, aturan cukai pada vape tersebut nantinya akan diberikan pelonggaran waktu. Artinya tidak secara serentak akan dikenakan pada 1 Juli 2018.
"(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena nggak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga," ujarnya saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. Terlebih aturan mengenai pengenaan tarif cukai pada vape sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.
"Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya. Aturannya kemarin sudah ada di Ibu Menteri (Menkeu). Efektif nanti mulai tanggal 2 Juli setelah itu pengusaha mendaftarkan diri ke kita," imbuh dia.
Dia menjelaskan, pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai. "Setelah itu mereka harus pesan pita cukai mereka yang nge-vape itu nanti dicairannya ada pita cukainya," jelas dia.
Meski demikian, dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku pasar yang sudah terlanjur memperluas peredaran vape. Dengan catatan, hingga batas waktu Oktober mendatang semua sudah diwajibkan menggunakan pita cukai.
"Di pasaran sudah beredar vape itu nah kita gak bisa pertanggal 1 itu harus bayar kita berikan kesempatan pelaku pasar sampai 1 Oktober boleh dilapangan ada vape tidak tertempel asal dia produksi sebelum Juli. Tetapi sesudah Juli harus ditempelkan. Nah itu kita kasih relaksasi sampai batas waktu yang kita tetapkan. Setelah 1 Oktober semua sudah harus ada pita cukai. Kalau tidak kita oprasi gitu," bebernya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3577276/batas-waktu-penerapan-tarif-cukai-vape-diberi-kelonggaran-hingga-oktoberBagikan Berita Ini
0 Response to "Batas Waktu Penerapan Tarif Cukai Vape Diberi Kelonggaran Hingga Oktober"
Post a Comment