Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi pelaksanaan aturan pelonggaran uang muka (DP) rumah per enam bulan sejak pemberlakuan. Evaluasi akan dikakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak adanya lonjakan harga (overprice) properti atau spekulasi harga (bubble) properti.
"BI sebagai otoritas makroprudensial yang ditetapkan UU bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank tentunya bersama OJK," kata Filianingsih, di Gedung BI, Senin (2/7/2018).
Dia menjelaskan tidak akan ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank yang melakukan overprice properti Kendati demikian, Filianingsih optimis hal itu tidak akan terjadi sebab masing-masing bank punya mitigasi risiko sendiri.
"Bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance income ke developer, jadi tidak usah khawatir, kita kerjasama dengan OJK untuk pengawasannya," ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwasanya BI selalu melakukan pembicaraan dengan kamar dagang industri (kadin) dan juga Real Estate Indonesia (REI).
"Kita sebetulnya juga bicara dengan perbankan, kadin dan REI, jadi kita perhstikan kondisi pasar. Jadi menurut saya tidak akan sebabkan overprice," ujarnya.
Dia mengungkapkan kebijakan pelonggaran DP rumah tersebut diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian bagi semua pihak.
"Kebijakan yang sudah dikeluarkan mungkin ada resikonya, kita coba memitigasi risiko nya ya. Jadi ada perlindungan konsumen juga ada kehati-hatian dari sisi developer, kehati-hatian di sisi perbankan nya juga kehati-hatian di sisi konsumennya."
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3576520/cegah-lonjakan-harga-bi-akan-evaluasi-kelonggaran-dp-kredit-rumah-tiap-6-bulanBagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Lonjakan Harga, BI akan Evaluasi Kelonggaran DP Kredit Rumah Tiap 6 Bulan"
Post a Comment