Search

Kapan Harta Warisan akan Dikenakan Pajak?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, harta waris berupa rekening tidak wajib dilaporkan selama ahli waris sudah melaporkan bukti pemberitahuan resmi bahwa sang pemilik telah meninggal.

“Rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan, sepanjang lembaga keuangan telah menerima akta Kematian atau surat wasiat dari sang pemilik,” tukasnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Common Reporting Standard untuk pelaksanaan automatic exchange of information (AeOl).

Dia menambahkan, sebuah pengecualian diberlakukan terhadap rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar milik Wajib Pajak (WP) yang belum terbagi ke ahli waris. Ia menjelaskan, rekening itu wajib dilaporkan ke KPP atau KP2KP.

“Sebuah rekening di atas Rp 1 miliar milik WP yang sudah meninggal wajib dilaporkan. Dilaporkan ya, bukan disetorkan,” tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3584959/kapan-harta-warisan-akan-dikenakan-pajak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kapan Harta Warisan akan Dikenakan Pajak?"

Post a Comment

Powered by Blogger.