Setiap kendaraan tentunya selalu dilengkapi dengan pelat nomor yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf. Nah, semua itu sudah ditentukan oleh pihak berwajib. Apabila Anda mengutak-atik atau memodifikasi tampilan pelat nomor tersebut, maka dianggapp melanggar ketentuan yang ada.
Misalnya, pelat nomor mobil Anda terdiri dari empat angka dan dua huruf. Lalu Anda menyertakan satu angka saja pada nomor pelat yang dicetak, sementara sisanya diganti dengan huruf, dan dengan jarak yang tidak sesuai.
Padahal, jarak antara huruf dan angka pada mobil juga ada aturannya. Namun, pengguna mobil seringkali membuat jarak yang terlalu dekat atau terlalu jauh agar pelat mobilnya terlihat bagus. Padahal tindakan ini dilarang keras oleh pihak kepolisian.
3. Menggunakan Knalpot Mobil Balap
Mengganti knalpot mobil sudah menjadi kebiasaan para pria saat memodifikasi mobil. Tentu, mengganti knalpot diperbolehkan, asalkan bukan knalpot mobil balap. Knalpot jenis ini memiliki suara yang terlalu ekstrim dan dapat menimbulkan keributan. Suaranya seringkali memancing emosi, apalagi saat terjebak di jalanan yang super macet.
Knalpot racing hanya digunakan untuk mobil balap, bukan untuk mobil penumpang. Kalau Anda ingin untuk memasang knalpot tersebut, sebaiknya pikir-pikir lagi. Daripada gaji Anda habis untuk membayar denda, lebih baik jangan memasang knalpot ini. Gunakan uangnya untuk hal-hal yang berguna saja, seperti menabung dan investasi. (Baca Juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia dan Tips Memilihnya)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3575633/pasang-4-aksesoris-mobil-ini-siap-siap-kena-dendaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pasang 4 Aksesoris Mobil Ini, Siap-Siap Kena Denda!"
Post a Comment