Search

Dalam 5 Tahun, Pemerintah Angkat 860 Ribu Pegawai Honorer

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeglar rapat gabungan bersama sejumlah instansi pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer K-2 di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (4/6/2018). Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI.

Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat Gabungan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan kepada DPR mengenai pengertian terkait tenaga honorer di lingkup pemerintahan.

"Pertama, definisi tenaga honorer yaitu dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah," jelas dia di Gedung Nusantara 2, Jakarta.

Ia menyatakan bahwa pemerintah telah lama mengambil tindakan soal keberadaan tenaga honorer, dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dalam kebijakan tersebut, kategori seorang honorer yakni telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.

Dia menambahkan, pemerintah pada 1 Januari 2006 menetapkan, tenaga honorer ialah telah berusia paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 46 tahun.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3548747/dalam-5-tahun-pemerintah-angkat-860-ribu-pegawai-honorer

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dalam 5 Tahun, Pemerintah Angkat 860 Ribu Pegawai Honorer"

Post a Comment

Powered by Blogger.