Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2018. Pegawai honorer akan memperoleh THR.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (menerima THR)," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 28 Mei 2018.
Namun, Sri Mulyani tidak merinci berapa besaran THR yang akan diterima oleh presiden, wakil presiden, PNS, honorer, serta pejabat negara lainnya.
Menurutnya, besaran pemberian tersebut telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan beberapa hari lalu.
"Lihat saja di situ (aturan) untuk membuat besarannya ya. Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.
"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS saat Idul Fitri.
"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kata Sri Mulyani soal Sumber Dana THR dan Gaji ke-13 PNS"
Post a Comment