Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengevaluasi penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau Tol JORR setiap dua tahun sekali.
Pada hitungan waktu tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan kembali menyesuaikan pengeluaran tarif tol dengan pengaruh inflasi. Adapun rumusan perhitungannya, yakni tarif lama dikali satu, lalu ditambah perhitungan inflasi selama dua tahun terakhir.
Formulasi tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Namun begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sistem integrasi tarif Tol JORR kali ini tidak ada kaitannya dengan inflasi.
"Itu tidak ada relevansinya dengan inflasi. Ini soal peningkatan layanan kepada masyarakat," ungkap dia di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Senada dengan Arie, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menegaskan, pemberlakuan integrasi tarif Tol JORR ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Dia membantah asumsi banyak masyarakat, yang mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan untuk menaikkan tarif secara terselubung.
"Kita tegaskan, ini lebih untuk meningkatkan efisiensi layanan, bukan untuk kenaikan tarif terselubung. Dalam kurun waktu dua tahun ke depan, nanti akan kita sampaikan secara reguler (pelaksanaan sistem integrasi tarif Tol JORR) sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutur dia.
Adapun terkait penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, itu sesuai dengan isi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dimaksudkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3565695/pemerintah-bakal-evaluasi-tarif-tol-jorr-setiap-2-tahun-sekaliBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Evaluasi Tarif Tol JORR Setiap 2 Tahun Sekali"
Post a Comment