Search

Penurunan Tarif PPh Final Bentuk Keberpihakan untuk UMKM

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 triliun per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018. 

Peluncuran tarif pajak UMKM ini berlangsung di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya pada hari ini (22/6/2018) dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.

Sementara tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

"Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini.  

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3566298/penurunan-tarif-pph-final-bentuk-keberpihakan-untuk-umkm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penurunan Tarif PPh Final Bentuk Keberpihakan untuk UMKM"

Post a Comment

Powered by Blogger.